Untuk memastikan kelancaran, Dinas Pendidikan juga menggelar simulasi penerimaan di sejumlah sekolah sebagai persiapan teknis dan memberikan pemahaman kepada orang tua calon siswa. Simulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaksanaan SPMB di 273 SMP dan 775 SD di wilayah Kabupaten Lebak.
Dinas Pendidikan juga membuka posko pengaduan teknis selama proses penerimaan berlangsung guna mengatasi kendala yang mungkin muncul dan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan sistem baru ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Pelaksanaan SPMB mengikuti regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala dan integrasi data penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik untuk menjamin akurasi dan transparansi data.
Dengan kesiapan ini, Kabupaten Lebak optimis SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di daerah tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait