Terlibat Jaringan Narkoba, Nelayan di Lebak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi: MPI

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang oknum nelayan berinisial YP (31) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terlibat dalam jaringan narkoba. Nelayan yang menjadi pengedar obat-obaran keras ilegal tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan keterangan dari Polres Lebak.

"Tersangka pengedar obat keras berinisial YP, nelayan warga Binuangeun, Lebak Selatan, kini menjalani proses pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten pada Jumat (16/05/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran undang-undang kesehatan, khususnya Pasal 435 yang berhubungan dengan Pasal 138 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir hexamer dan 1.084 butir tramadol HCI. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp96 ribu, sebuah telepon seluler berwarna abu metalik, dan satu tas selempang hitam.

Menurut polisi, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (14/05) pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Binuangeun, Wanasalam, Kabupaten Lebak.

"Kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku peredaran barang haram itu," ujar Kasat Narkoba, AKP Epy.
AKP Epy menjelaskan bahwa pelaku YP diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pelaku juga diduga mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu yang ditetapkan.
Diketahui, pelaku mendapatkan ribuan obat terlarang tersebut dari seseorang tak dikenal berinisial AG di daerah Tanah Abang, Jakarta. Pembelian dilakukan secara acak.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network