Transaksi dilakukan melalui telepon, dan obat dikirim menggunakan jasa pengiriman paket ke rumah tersangka. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali di sekitar Kecamatan Wanasalam dengan harga yang cukup menggiurkan, yakni Rp15.000 untuk dua butir Tramadol dan Rp5.000 per butir Hexymer.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Saat ini, YP telah diamankan di sel tahanan Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka YP terancam hukuman penjara hingga 12 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Epy.
Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Lebak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi apapun tidak boleh dijadikan kedok untuk kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk kesehatan dan keamanan masyarakat di Lebak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait