LEBAK, iNewsLebak.id - Polemik hunian sementara Lebakgedong makin melebar. Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Banten oleh perwakilan warga pada Senin (19/5/2025) kemarin.
Warga huntara Cigobang melaporkan Musa lantaran dianggap melanggar peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, bab XI tentang kode etik pasal 229 poin 4.
"Munculnya kegaduhan ini diduga kuat lantaran ada sentimen pribadi. Yang kami sesalkan dewan tersebut menggunakan momen kemanusiaan di huntara Lebakgedong saat dewan lain sedang mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Zaenudin.
Warga huntara yang telah mengalami penderitaan selama lima tahun lebih di pengungsian meminta semua pihak menghentikan polemik yang muncul terkait kata 'goblok' karena itu bukan persoalan inti yang harus dibesar-besarkan.
"Harusnya sama-sama dewan dapil Lebak ikut memperjuangan nasib kami. Nilai kemanusiaan lebih tinggi. Sangat disayangkan karena lebih fokus terhadap hal yang tidak subtansial dibandingkan kepentingan rakyat," tegas Zaenudin.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait