LEBAK, iNewsLebak.id - Praktik pembebasan lahan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, PT Lagon Pari Mustika (LPM), sebuah perusahaan yang mengklaim akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di wilayah selatan Lebak, diduga melakukan pembebasan lahan ratusan hektare secara ilegal tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asidiki Jayabaya, merespons tegas informasi tersebut. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan wartawan di Setda Kabupaten Lebak, Rabu (21/5/2025), Bupati Hasbi menyatakan akan segera memanggil Camat Bayah dan Camat Cilograng untuk meminta klarifikasi.
"Saya akan meminta klarifikasi atau penjelasan kepada Camat Bayah dan Cilograng terkait adanya pembebasan tanah di wilayah selatan Lebak. Saya belum mengetahui," tegas Hasbi, seraya memerintahkan Bagian Adpim untuk mencatat persoalan tersebut secara resmi.
Bupati Hasbi menyatakan akan memeriksa lebih lanjut permasalahan ini dan memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Lebak berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Kita harus menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim tanah masyarakat tanpa prosedur yang benar," pungkas Hasbi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait