LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan struktural pada bagian atap dan kayu penyangga. Bangunan tersebut diketahui merupakan cagar budaya yang wajib dilestarikan sesuai regulasi pelestarian warisan sejarah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, Irvan Suyatuvika menyatakan bahwa kerusakan mencapai 35–45 persen. Bagian paling terdampak berada di elemen atas bangunan yang sebagian besar berbahan kayu dan sudah mengalami pelapukan.
“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan penyusunan desain teknis dan pengawasan, totalnya melebihi Rp2 miliar,” jelas Irvan, Jumat (18/7/2025), saat ditemui.
Anggaran tersebut dialokasikan dari APBD 2025 sebagai bagian dari program pemeliharaan aset daerah. Pemkab menyebutkan, pemulihan rumah dinas tersebut penting karena posisinya strategis secara fungsional dan historis.
Bangunan yang terletak di pusat Kota Rangkasbitung itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat setiap tahapan rehabilitasi harus melewati proses persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat provinsi.
“Langkah pengerjaannya tidak bisa sembarangan, setiap detil harus dikonsultasikan dulu dengan BPCB agar nilai sejarahnya tetap terjaga,” tambah Irvan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait