LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan.
Perda ini menegaskan bahwa penanganan kemiskinan di Banten dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme, dan keberlanjutan.
Indikator kemiskinan di Banten diatur secara rinci dalam Bab III Pasal 8 Perda tersebut, dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Beberapa indikator utama yang digunakan untuk menentukan kategori miskin antara lain luas lantai rumah di bawah 8 meter persegi, lantai rumah dari tanah, bambu, atau kayu, serta dinding rumah dari bahan berkualitas rendah seperti bambu atau rumbia.
Selain itu, ketidaktersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), tidak adanya listrik, serta sumber air minum yang berasal dari sumur atau mata air tidak terlindungi juga menjadi indikator penting.
Kriteria lain meliputi pola konsumsi pangan yang terbatas, seperti hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam sekali seminggu, serta hanya mampu membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Penduduk miskin juga umumnya hanya makan satu hingga dua kali sehari, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas, serta bekerja di sektor informal dengan pendapatan di bawah Rp300.000 per bulan.
Pendidikan kepala keluarga yang rendah dan tidak memiliki tabungan atau aset bernilai minimal Rp500.000 juga menjadi penanda kemiskinan.
Sebagai bagian dari upaya konkret, Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Pada 2023, sebanyak 163 rumah berhasil direhabilitasi, meningkat menjadi 287 rumah pada 2024, dengan target 110 rumah dan 49 rehabilitasi RTLH pada 2025.
Pada 17 April 2025, Gubernur Banten Andra Soni secara simbolis menyerahkan kunci dua rumah hasil program RTLH kepada warga di Kabupaten Serang.
Program ini menjadi prioritas Pemprov Banten dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat, terutama bagi keluarga prasejahtera.
Gubernur Andra Soni juga menyampaikan bahwa Pemprov Banten tengah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada program pengembangan rumah tidak layak huni, sebagai bentuk komitmen mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah Banten.
“Semoga ini bisa ditindaklanjuti agar kita bisa lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak,” ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait