LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), telah memberikan lampu hijau kepada PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk kembali mengelola lahan parkir di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pemkab Lebak memberikan izin dengan syarat utama, PT MIP wajib memperbaiki sarana dan prasarana di area Pasar Sampay. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana.
"Operasional e-parkir atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP. Asalkan, perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut,” ujar Orok Sukmana pada Minggu (01/06/2025).
Orok juga menyampaikan jika syarat tersebut harus lebih dahulu dilakukan, jika perusahaan ingin segera mengoperasikan sistem parkir otomatis tersebut.
"Salah satunya, memperbaiki akses jalan,"
"Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan ketersediaannya untuk melakukan perbaikan sarpras," lanjut Orok.
Sejalan dengan itu, Dirut PT MIP, Tri Slamet Hariyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dalam perbaikan sarpras.
"Kami akan mengikuti aturan dan kebijakan apapun yang diterapkan oleh Pemkab Lebak. Sebab, perusahaan sudah seharusnya melakukan hal itu," ujar Tri.
Sedangkan, pelaksanaan proyek ini ditargetkan oleh PT MIP akan rampung dalam kurun waktu maksimal tiga minggu.
"Sudah kita analisa dan waktu pelaksanaannya ini, kami harapkan tidak melewati dari target. Dalam artian, semoga saja tidak sampai satu bulan," lanjut Tri.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait