LEBAK, iNewsLebak.id - Informasi terkait kepemilikan tanah yang digunakan untuk parkir di Pasar Muara Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, telah menjadi pusat perhatian dalam beberapa hari terakhir.
Hasil audiensi yang berlangsung pada Jum'at, 28 Oktober 2023, antara Pemerintah Desa (Pemdes) Muara dan CV. Muara Cybertron serta Pendekar Banten di Aula Kantor Desa Muara, telah mengklarifikasi bahwa tanah yang digunakan untuk kegiatan parkir oleh CV. Muara Cybertron bukanlah aset Pemerintah Desa Muara.
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Daerah, dan CV. Muara Cybertron telah menjalin kerja sama dengan Dishub Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pendekar Banten dengan Disperindag Kabupaten Lebak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami telah menjalankan semua prosedur dan regulasi yang berlaku dengan benar," ujar Anton, pengurus CV. Muara Cybertron, Minggu (29/10/ 2023).
Pemerintah daerah juga memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan aktivitas parkir tersebut. Mereka menyatakan bahwa CV. Muara Cybertron maupun Pendekar Banten telah patuh pada aturan dan telah memberikan manfaat positif kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak, terutama untuk Dinas Perhubungan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait