Dengan demikian, parkir di area tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten yang telah disetujui melalui prosedur kerja sama yang sah. Ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran parkir di Pasar Muara Binuangeun.
Pemerintah Desa Muara dan Pemerintah Kabupaten Lebak akan terus berkoordinasi untuk memastikan kegiatan parkir berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini penting dalam menjaga keteraturan dan keamanan di Pasar Muara Binuangeun serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait