Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak menduga terjadi pelanggaran terhadap diktum HPT dalam Kepmen KP No. 24/2024. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap koperasi dan pembeli yang membeli di bawah harga patokan, serta meminta pengawasan ketat terhadap implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024.
“Negara tidak boleh membiarkan nelayan kecil terus jadi korban. Kalau aturan tidak ditegakkan, siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang?,” tambah Ugi Ismawan.
Dalam aksinya, Aliansi Nelayan BBL Banten menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya: menegakkan Kepmen KP No. 24/2024, menindak koperasi yang membeli di bawah HPT, serta menghapus mekanisme sortir yang dinilai terlalu ketat.
Isu distribusi dan tata kelola BBL juga menjadi sorotan. Dalam pertemuan antara Dinas Perikanan Lebak dan BLU BPBAP di Tangerang pada 20 Mei 2025, pihak BLU mengakui penurunan permintaan dari Vietnam dan berjanji memperbaiki sistem distribusi Purchase Order (PO) agar lebih adil.
Dinas Perikanan Lebak turut menekankan pentingnya stabilitas harga dan akses yang merata bagi nelayan kecil. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memulihkan harga BBL dan memberikan perlindungan nyata bagi nelayan sebagai pilar utama perikanan di pesisir Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait