DPRD Lebak Siapkan Perda P4GN, Bentuk Tim Terpadu hingga Tingkat Desa

Abi Rama Wicaksono
Foto: MPI

LEBAK, iNewsLebak.id - DPRD Kabupaten Lebak sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang saat ini telah memasuki tahap uji publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda P4GN, Muammar Adi Prasetya.
“Sejauh ini Kabupaten Lebak baru ada BNK atau Badan Narkotika Kabupaten. Jadi biar lebih konkret kami coba atur lewat Perda,” ujar Muammar kepada media pada selasa (02/06/2025).

Dalam wawancaranya, Muammar juga menyampaikan bahwa peraturan daerah ini diharapkan akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dan rehabilitasi. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu pencegahan narkoba dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Perda ini adalah inisiatif DPRD untuk mencegah peredaran narkotika di Lebak. Sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025,” lanjutnya.

Dia menambahkan, Raperda ini disusun sebagai amanat dari Permendagri dan diharapkan mampu mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Lebak.

Muammar juga menjelaskan bahwa lembaganya berupaya menekan peredaran sebagai tindakan preventif, sedangkan untuk pemberian sanksi akan diserahkan kepada aparat penegah hukum.
“Untuk kewenangan pemberian sanksi sendiri tentunya ada di tangan aparat penegak hukum (APH). Kita sekadar menekan peredaran. Intinya kita sedia payung sebelum hujan,” ujar Muammar.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network