Sejumlah Ampres tersebut di atas tidak bisa diproses lebih lanjut (sejak tahun 2014) mengingat belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni PP tentang Grand Desain Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom dan PP tentang Daerah Persiapan (Masa Uji Coba Tiga Tahun bagi suatu DOB yang baru terbentuk).
Apabila hingga Akhir tahun 2025 dua PP dimaksud belum juga diterbitkan oleh Pemerintah maka pihak DPR RI dan pihak DPD RI akan segera membahas Revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Rencana Pembahasan Revisi UU ini juga telah masuk dalam Prolegnas tahun 2025.
Apabila dua PP itu telah terbit maka pembahasan Pemekaran Daerah bagi sekitar 100 CDOB itu --- sebagai Prioritas Awal --- dapat dilanjutkan. Untuk dimaklumi bahwa hingga saat ini telah terdapat 348 Permohonan Pemekaran Daerah yang masuk ke Kemendagri dengan tembusan ke Komisi II DPR RI dan ke Komite I DPD RI.
Penulis adalah Ketua Bidang Konsolidasi FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait