Kronologi dan Tanggapan Partai
Gembong menjelaskan, memo tersebut dibuat oleh Budi atas permintaan stafnya yang menerima permohonan dari masyarakat. Meskipun tindakan ini tidak melanggar hukum pidana atau administratif, PKS menganggapnya sebagai kesalahan yang serius dan memerlukan pembinaan internal.
"Ini akan menjadi evaluasi serius bagi kami ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan tangkapan layar memo titipan tersebut, yang langsung memicu kecaman publik dan tuduhan nepotisme di tengah ketatnya proses pendaftaran sekolah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait