Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
DPD KWRI Banten mendesak Polres Serang dan Polda Banten mengusut tuntas insiden ini secara profesional dan transparan, serta memproses semua pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, KWRI meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanan perusahaan yang melakukan intimidasi, dan mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten mengevaluasi izin operasional perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan dan menghalangi kerja pers, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait