Situasi kemudian memanas ketika beberapa pria berpakaian sekuriti, bersama orang yang diduga oknum anggota ormas serta oknum Brimob, melakukan tindakan represif terhadap wartawan.
“Mereka bukan hanya melarang kami, tapi juga mendorong, memukul, bahkan ada yang mengejar hingga kami harus lari ke Polsek Jawilan,” tutur Rifky, salah seorang wartawan yang mengalami luka memar hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit, sebagaimana dilaporkan Inews Banten, Kamis (21/8/2025).
Selain wartawan, beberapa anggota KLHK yang turut serta dalam sidak juga sempat mengalami intimidasi dari pihak keamanan perusahaan.
Laporan ke Polisi
Atas insiden ini, sejumlah wartawan resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada hari yang sama.
DPD KWRI Banten menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait