Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) di Lebak ditetapkan Rp19.000 per tabung untuk zona 1 dengan distribusi kurang dari 60 kilometer. Sementara untuk zona 2 dengan distribusi di atas 60 kilometer, harga mencapai Rp19.500 per tabung.
Selain kebijakan KTP, Pemkab Lebak juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran sebagai bentuk pengendalian agar tabung hijau hanya dipakai masyarakat berpenghasilan rendah.
"Larangan ini merupakan penegasan dari pimpinan agar ASN tidak menggunakan elpiji 3 kg. Tabung tersebut adalah subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin," ungkap Yani.
Meski begitu, surat edaran tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Pemerintah lebih menekankan imbauan moral agar aparatur memahami tanggung jawab sosialnya.
"Dalam edaran itu tidak dibahas mengenai sanksi. Jadi lebih ke imbauan dan penegasan. Harapannya ASN memiliki kesadaran untuk mematuhi," jelasnya.
Disperindag juga menyarankan ASN menggunakan gas elpiji nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg dengan tabung berwarna pink. Sementara elpiji 3 kg subsidi tetap disediakan khusus bagi warga miskin sesuai tujuan awal program pemerintah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait