LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak 174.479 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak, Banten, terancam diblokir bantuannya jika terbukti terlibat judi online. Kebijakan ini disampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya membersihkan data penerima bantuan dari aktivitas ilegal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, mengatakan jumlah penerima bansos itu terdiri dari 53.145 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 121.334 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun hingga kini, pihaknya belum menerima daftar nama penerima bansos di Lebak yang diblokir.
“Belum ada data rinci dari Kemensos soal rekening atau nama-nama penerima bansos yang diblokir karena judi online,” kata Eka Darmana Putra kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Eka menjelaskan pihaknya siap melakukan verifikasi jika Kemensos mengirimkan data penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Proses ini penting agar tidak ada kesalahan data dan penerima bansos yang benar-benar layak tidak ikut terdampak pemblokiran.
“Jika ada data, kami akan segera melakukan verifikasi agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sanksi ini tidak hanya berlaku untuk penerima langsung, tetapi juga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika salah satu anggota keluarga terbukti terlibat judi online, bantuan sosial bagi seluruh KK bisa terancam dicabut.
“Masyarakat penerima bansos, kalau bapaknya atau anak remajanya suka judol, kalau bisa jangan. Kasihan ibunya karena bantuannya jadi terhenti,” kata Eka.
“Begitu pula KPM penerima bansos yang dananya atau rekeningnya dipinjam untuk transaksi judol, bansosnya bisa terhenti. Semuanya terbaca hanya dengan NIK,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan bahwa bansos harus digunakan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas ilegal. Pemerintah pusat maupun daerah juga mendorong edukasi agar masyarakat memanfaatkan bantuan dengan baik.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait