Empat Modus Operandi Mafia Pailit
Indonesia police watch mengungkap pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama: (1) Kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga dengan menggelembungkan nilai tagihan yang besar agar bisa menjadi mayoritas. (2) Tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting. (3) Voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang. (4) Setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. Di sinilah modus berlanjut: utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan "pembenaran" seolah-olah piutang tersebut benar adanya.
"Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya. Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang," ujarnya.
Peristiwa Ini bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, tapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan yang masih sehat (solven) dan mengambil keuntungan dari kepailitan. Dampaknya serius, bukan hanya bagi debitor, tetapi juga terhadap iklim investasi di Indonesia karenanya Indonesia Police Watch meminta perhatian Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung mencermati adanya mafia kepailitan yang bisa merugikan Iklim usaha tersebut.
"Indonesia Police Watch akan membuka kotak Pengaduan untuk para korban-korban mafia pailit lainnya," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait