Pemkab Lebak Siapkan Kawasan Industri 10.000 Hektare untuk Dongkrak Ekonomi

Syifa Putri Anandhini
Pemkab Lebak menyiapkan 10.000 hektare yang akan menjadi kawasan industri. (foto: ist)

“Perda tersebut menyebutkan wilayah Kabupaten Lebak bukan hanya daerah konservasi, tetapi sebagian lainnya dialokasikan untuk daerah kawasan industri,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda RTRW ini, para investor yang menanamkan modal di Kabupaten Lebak akan mendapat perlindungan hukum.

“Kami berharap investor itu menanamkan modalnya di daerah ini, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” ujar Widy.

Selain itu, berbagai infrastruktur pendukung kawasan industri juga telah tersedia, mulai dari jaringan listrik, pasokan air bersih, hingga akses transportasi melalui Tol Serang–Panimbang yang menghubungkan Lebak dengan Pelabuhan Merak dan Bandara Internasional Soekarno–Hatta.

Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan bagi investor dalam pengurusan perizinan melalui sistem digitalisasi, selama seluruh persyaratan terpenuhi. Kawasan industri ini akan diprioritaskan bagi investor hijau dan ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan alam.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network