Syarat Penerima di Kabupaten Lebak
Calon penerima BLT di Kabupaten Lebak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Baca Juga:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili sesuai alamat pada KTP.
Terdaftar di DTKS atau sistem data sosial ekonomi nasional.
Belum menerima bantuan sosial lain dengan kategori sama dari pemerintah.
Memiliki rekening bank atau akses penyaluran resmi seperti kantor pos, bank Himbara, atau e-warung.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait