“Kita minta agar persyaratan berupa Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) supaya dilengkapi oleh OPD. Jadi yang sudah lengkap kami ajukan duluan,” jelasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lebak sudah melakukan validasi terhadap keabsahan data 1.274 honorer R4 calon PPPK paruh waktu di tanggal 22–25 September. Selain ditujukan untuk memastikan keabsahan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan, proses tersebut juga dilakukan untuk membuktikan bahwa data identitas dan dokumen pendukung akurat serta sesuai dengan administrasi.
Kasubag Umum Inspektorat Lebak, Yehezkiel Umbu, juga menjelaskan bahwa Tim Inspektorat melakukan pengujian terhadap beberapa dokumen, seperti SK pengangkatan atau penetapan, sumber penggajian, bukti penggajian dan rekomendasi pejabat yang berwenang.
“Kemudian, kami juga memeriksa dokumen masa kerja seperti SK (Surat keterangan) pengalaman kerja, SK pegawai periode 2023-2025, DPA 2023-2024, bukti penggajian dan absensi kehadiran periode 2023-2025,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait