LEBAK, iNewsLebak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari), Lebak, musnahkan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti tersebut berasal dari 57 kasus kejahatan yang di antaranya perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengungkapkan bahwa perkara yang paling banyak ditangani adalah narkotika dan perlindungan anak.
Disebutkan bahwa dari kasus narkotika, pihaknya memusnahkan sabu dengan berat bruto 62,6 gram dan ganja sebanyak 3 gram.
Selain itu, dalam perkara yang berkaitan dengan kesehatan Kejari memusnahkan sebanyak 7.868 butir obat terlarang seperti excimer dan tramadol.
“Terdapat obat-obatan, seperti excimer, tramadol, dan lainnya sebanyak 7.868 butir, 7 buah senjata tajam, 4 handphone, serta 271 barang lainnya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan di gerinda,” jelasnya, Kamis (23/10).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
