Kondisi geografis Kabupaten Lebak yang luas, dengan 28 kecamatan, 340 desa, dan 5 kelurahan, turut menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan dan penanganan kasus di lapangan.
“Medan jalan cukup jauh, sementara kendaraan operasional kami terbatas hanya satu mobil dan satu motor,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, UPTD PPA tetap berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh bagi setiap korban kekerasan. Pendampingan dilakukan secara bertahap mulai dari awal kasus hingga proses pemulihan psikologis.
Fuji juga menjelaskan, langkah-langkah pendampingan yang dilakukan pihaknya meliputi:
Penjangkauan korban untuk mengetahui kronologi dan kondisi awal.
Pendampingan pelaporan ke Polres Lebak agar kasus dapat segera ditangani secara hukum.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
