“Masyarakat resah, anak-anak sekolah terganggu, banyak juga kecelakaan karena ceceran tanah berantakan di jalan. Jujur saja, kita marah. Pemprov Banten marah,” tegas Dimyati.
Ia mengungkapkan, hasil rapat bersama Gubernur Banten dan sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Banten, memastikan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami sudah tanyakan ke dinas terkait, ternyata tidak berizin. Kalau pun berizin, akan kami cabut izinnya. Karena sudah jelas ilegal, aktivitasnya akan kita hentikan, bahkan bisa kita tempuh jalur pidana. Ini nanti akan kita segel,” tegas Dimyati.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Banten langsung memasang plang penutupan resmi di area tambang, menandai penghentian total segala kegiatan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Kita akan hitung berapa kerugian negara yang harus diganti oleh pihak penambang. Dendanya nanti akan kita tetapkan,” tambah Dimyati.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
