“Kami menekankan agar pembangunan rumah tidak hanya kuat dan layak huni, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan penghuninya,” tegas Lingga.
Dana bantuan sebesar Rp20 juta per rumah digunakan untuk membeli bahan bangunan dari toko-toko di sekitar lokasi proyek. Kebijakan ini tidak hanya membantu penerima manfaat, tetapi juga ikut mendorong perekonomian lokal dengan menggerakkan usaha toko bangunan setempat.
Persyaratan dan Proses Pengajuan Bantuan
DPKPP Lebak menetapkan beberapa persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan program BSPS, di antaranya: berpenghasilan rendah, memiliki tanah dengan status hak milik, kondisi rumah masih berlantai tanah, memiliki sanitasi buruk, atau minim ventilasi.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan bantuan melalui aparatur desa dan kecamatan, sebelum diverifikasi di tingkat kabupaten.
Verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan Dinas PUPR, DPKPP, serta konsultan teknis untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan rumah tersebut memang layak untuk dibangun, maka program bantuan dapat segera direalisasikan,” ungkap Lingga.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
