LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu langkah nyata yang tengah dijalankan adalah pembangunan rumah layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2025.
Melalui program ini, Pemkab Lebak memperbaiki 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di sejumlah kecamatan. Upaya ini menjadi bagian dari percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menyatakan bahwa pembangunan rumah tersebut saat ini sedang berjalan di lapangan.
“Jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak masih cukup besar, lebih dari 40 ribu unit yang tersebar di 28 kecamatan. Karena keterbatasan anggaran, pelaksanaan perbaikan dilakukan secara bertahap melalui Program BSPS,” jelas Lingga, Senin (27/10).
Setiap rumah dalam program ini memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp20 juta. Meski jumlahnya terbatas dibandingkan total biaya pembangunan rumah layak huni, dana tersebut diharapkan dapat memicu partisipasi masyarakat melalui semangat gotong royong, yang menjadi faktor kunci keberhasilan program.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
