LEBAK, iNewsLebak.id – Polres Lebak umumkan penerapan nyata dari inovasi dalam mewujudkan kemudahan bagi akses pelayanan publik secara digital. Pembaharuan terus dilakukan melalui pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super APP, sehingga masyarakat bisa menikmati layanan dengan lebih efisien.
Kapolres Lebak AKBP, Herfio Zaki, melalui Intelkam IPTU, Apreza Azhari, menyatakan bahwa hadirnya aplikasi tersebut merupakan upaya yang dilakukan Mabes Polri dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan pelayanan publik di era digital.
Ia juga menambahkan persyaratan yang harus diikuti cukup mudah dan dilakukan secara digital hingga pembohon akan diberikan blangko SKCK yang sudah ditandatangani BIK Polri secara elektronik (TTE) setelah proses verifikasi selesai. Kemudian, SKCK dapat diambil melalui kantor polisi terdekat.
“Pemohon cukup melalui tiga langkah mudah, yakni mengisi formulir pengajuan secara online, mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia,” kata IPTU Apreza, Senin (3/11).
Langkah ini sebagai bentuk realisasi proses administrasi yang efisien sekaligus penerapan semangat yang digagas Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
