“Dengan SKCK full online, masyarakat kini bisa mengurus dokumen kepolisian tanpa terhambat waktu dan jarak. Kami ingin pelayanan Polri semakin transparan dan efisien,” lanjutnya.
Inovasi ini turut mendapatkan respons positif dari masyarakat, seperti tanggapan yang diberikan oleh Febriansyah, warga Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, yang mengatakan bahwa dirinya cukup terbantu dengan kebijakan baru tersebut. Ia menilai pembuatan SKCK secara digital cukup mudah dan praktis.
“Daftarnya gampang banget, bisa melalui handphone. Cukup isi data dan unggah dokumen, sangat cepat dan praktis,” ujarnya.
Melalui aplikasi POLRI Super App dan situs resmi, masyarakat diberi kemudahan dalam mengisi data, mengunggah dokumen, serta memantau secara real time, sehingga urusan SKCK yang sering dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan, atau administrasi lainnya dapat dilakukan dengan cepat tanpa proses yang panjang, melelahkan, dan memakan waktu.
“Pelayanan digital seperti ini benar-benar membantu warga karena cepat, mudah, dan efisien,” tutup IPTU Apreza.           
          
          
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
