Pemkab Lebak juga menyediakan sejumlah fasilitas dan insentif yang dapat meringankan pedagang sebagai upaya dukungan terhadap proses adaptasi, seperti pembebasan retribusi serta sewa tempat gratis selama satu tahun.
Lebih lanjut, Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Banten menyediakan meja dagang gratis sebanyak 922 unit, lengkap dengan fasilitas dasar seperti kios permanen, instalasi listrik dan air bersih, toilet umum, lahan parkir luas, hingga perbaikan drainase untuk pedagang ikan dan ayam.
“Kebijakan relokasi bukan hanya proses memindahkan pedagang, tetapi juga untuk menata kawasan kota agar lebih tertib sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak, aman, dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
