Relokasi PKL di Lebak Resmi Ditunda, Pemkab Ingin Pastikan Fasilitas Sudah Tersedia

Nadya Bella Arthamevira
Relokasi PKL Lebak ditunda, Pemkab ingin pastikan sarana dan prasaran tersedia. (Foto: RRI)

LEBAK, iNewsLebak.id – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Hardiwinangun, Lebak, yang mulanya dijadwalkan pada 3 November 2025 resmi ditunda. Pemkab Lebak menunda agenda tersebut untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana tersedia sambil melakukan sosialisasi secara masif kepada pedagang terkait. 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyebutkan bahwa Pemkab Lebak melaksanakan sosialisasi mengenai penataan PKL menuju Pasar Semi atau Kandang Sapi dibersamai dengan forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin Malam (3/11). 

“Agenda sosialisasi besar-besaran yang akan disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Ibu Hasbi Jayabaya, di Pendopo Pemkab Lebak. Kami menargetkan sekitar 400 pedagang kaki lima akan hadir untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait rencana penataan dan pemindahan ke Pasar Semi,” ungkapnya, Senin (3/11).

Ia turut menambahkan bahwa pemerintah memastikan jika relokasi terlaksana secara manusiawi dengan fasilitas pendukung yang memadai, seperti akses jalan hingga pengelolaan pasar. Relokasi akan dijadwalkan kembali sesuai dengan keputusan Bupati Lebak.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus siap dan layak sebelum para pedagang dipindahkan. Akses jalan, lahan parkir, fasilitas umum, hingga sistem pengelolaan pasar sedang kami pastikan betul kondisinya,” lanjut Yani. 

Pemkab Lebak juga menyediakan sejumlah fasilitas dan insentif yang dapat meringankan pedagang sebagai upaya dukungan terhadap proses adaptasi, seperti pembebasan retribusi serta sewa tempat gratis selama satu tahun. 

Lebih lanjut, Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Banten menyediakan meja dagang gratis sebanyak 922 unit, lengkap dengan fasilitas dasar seperti kios permanen, instalasi listrik dan air bersih, toilet umum, lahan parkir luas, hingga perbaikan drainase untuk pedagang ikan dan ayam.

“Kebijakan relokasi bukan hanya proses memindahkan pedagang, tetapi juga untuk menata kawasan kota agar lebih tertib sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak, aman, dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya. 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network