Mendapat ancaman langsung, petugas pun memberikan tindakan tegas hingga berhasil melumpuhkan Miftahul. Pelaku kemudian diamankan bersama rekannya, Nurul Budiman.
“Ada dua orang yang diamankan (di lokasi kejadian-red),” jelas Dian, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang pelaku lainnya bernama Ali Yudin, juga warga Rumpin, Kabupaten Bogor. Ia ditangkap di wilayah Jasinga, Bogor.
“Setelah diamankan, mereka ini mengaku telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polda Banten seperti di Lebak, Pandeglang, dan Tangerang,” ungkap alumnus Akpol 2001 itu.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual kendaraan curian kepada UD alias BPT (DPO) dengan harga Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata antar pelaku, masing-masing mendapatkan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Kendaraan yang dicuri tersebut dijual kepada UD alias BPT di daerah Bogor,” tutur Dian.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
