“Sanggah dapat dilakukan dengan cara melengkapi data yang diperlukan dan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat pada jam kerja,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Reviu Nomor 700/491/ITDA/VII/2025 tanggal 6 Oktober 2025 dan Laporan Lanjutan Nomor 700/499/LHA.PKKN/ITDA/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif dengan ketentuan PPPK R4 yang dilakukan oleh pegawai paruh waktu.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah diketahui bahwa masa kerja yang belum mencapai dua tahun menjadi penyebab tenaga R4 tidak memenuhi kriteria, sementara sebagian dari itu telah mengundurkan diri.
Ratusan honorer yang batal diusulkan berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tetap memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai tahapan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 3.432 pegawai yang tervalidasi memenuhi persyaratan dan siap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Iqbaludin juga menambahkan pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan terlaksana pada bulan Desember mendatang.
“Sepertinya Desember, karena masih melengkapi berkas yang belum sesuai,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
