LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak 133 honorer kategori R4 Kabupaten Lebak, Banten, batal diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Hasil tersebut diketahui saat Inspektorat Daerah Lebak selesai melakukan validasi ulang terhadap keabsahan data dari sejumlah honorer. Pernyataan ini tertulis dalam Pengumuman Nomor: 800/23-BKPSDM/2025 tentang Hasil Reviu/Validasi Ulang Keabsahan Data PPPK R4 Paruh Waktu yang juga diterbitkan pada tanggal 11 November 2025 oleh Sekretariat Lebak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, membenarkan adanya pembatalan usulan terhadap lebih dari 100 honorer karena tidak lulus verifikasi.
“Betul, ada 133 R4 yang tidak memenuhi syarat hasil validasi ulang Inspektorat,” kata Iqbaludin, Rabu (12/11).
Ia juga menyebutkan bahwa jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, maka honorer dapat mengajukan sanggah melalui pemenuhan data kepada Inspektorat paling lambat hingga 14 November 2025.
“Sanggah dapat dilakukan dengan cara melengkapi data yang diperlukan dan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat pada jam kerja,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Reviu Nomor 700/491/ITDA/VII/2025 tanggal 6 Oktober 2025 dan Laporan Lanjutan Nomor 700/499/LHA.PKKN/ITDA/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif dengan ketentuan PPPK R4 yang dilakukan oleh pegawai paruh waktu.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah diketahui bahwa masa kerja yang belum mencapai dua tahun menjadi penyebab tenaga R4 tidak memenuhi kriteria, sementara sebagian dari itu telah mengundurkan diri.
Ratusan honorer yang batal diusulkan berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tetap memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai tahapan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 3.432 pegawai yang tervalidasi memenuhi persyaratan dan siap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Iqbaludin juga menambahkan pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan terlaksana pada bulan Desember mendatang.
“Sepertinya Desember, karena masih melengkapi berkas yang belum sesuai,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
