Pengawasan Dinilai Lemah, Truk Galian C Dicegat Warga Ciherang

Imam Rachmawan
Warga Ciherang di Kecamatan Maja menghentikan truk galian C yang diduga beroperasi di luar jam aturan pemerintah.

“Padahal di aturan sudah jelas ada jam-jam yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar Ilham.

Ilham menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan jam operasional belum memberikan dampak nyata. Ia menilai tidak adanya petugas di titik pengawasan membuat pelanggaran terus berlanjut.

“Bukan hanya Pemkab Lebak yang punya Perbup, Gubernur juga sudah keluarkan aturan. Tapi kenapa tetap saja gak ada yang berubah,” ucapnya.

Keluhan warga tidak hanya terkait jam operasional, tetapi juga dampak lain seperti kepulan debu dari truk dan kemacetan di ruas jalan Ciherang. Situasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, sehingga memicu keresahan kelompok masyarakat di sekitar lokasi.

Warga berharap Pemkab Lebak maupun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan lebih serius menegakkan aturan. Mereka meminta pengawasan dilakukan secara rutin agar truk galian C tidak lagi beroperasi semaunya.

Sebagai informasi, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Galian C. Regulasi itu kembali disorot setelah masyarakat menilai penerapannya tidak konsisten di lapangan.

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network