Anang menegaskan, HMI Cabang Serang tidak sedang melakukan evaluasi personal terhadap keyakinan atau karakter individu, tetapi menegakkan parameter etika dasar yang harus dijaga oleh pejabat publik, khususnya mereka yang memegang peran strategis di lembaga keagamaan.
Menurutnya, pengelolaan ruang publik dan arah sosial Kabupaten Serang menuntut standar moral yang jelas dan konsisten, agar kebijakan pembangunan tidak berjarak dari aspirasi umat dan karakter budaya lokal masyarakat Serang.
Lebih lanjut, HMI Cabang Serang memandang bahwa jabatan di lingkungan MUI merupakan mandat kolektif keumatan. Oleh karena itu, ketika muncul pernyataan yang dinilai bertentangan dengan sensitivitas moral publik, maka kritik dan pertanyaan mengenai validitas etiknya merupakan bagian yang sah dalam dinamika sosial yang demokratis.
"Jabatan Sekretaris MUI adalah amanah umat. Bila seorang pejabat gagal menjaga amanah itu, maka wajar publik mempertanyakan kelayakannya,” ujarnya.
HMI Cabang Serang menyatakan akan terus mengawal isu ini secara aktif, mendorong dialog publik yang sehat, dan memastikan bahwa pembangunan daerah tetap berorientasi pada nilai moral, ajaran agama, dan kearifan sosial yang hidup di tengah masyarakat Serang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
