LEBAK, iNewsLebak.id - Pembangunan sarana prasarana olahraga atau Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sungguh disayangkan, karena tidak dilengkapi dengan fasilitasnya, padahal dalam anggaran ada pembelian fasilitas berupa Air Conditioner (AC).
Gedung Serba Guna (GSG) yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) di Desa Sukatani hingga saat ini belum difungsikan, dan dana untuk pembelian AC tersebut dipertanyakan.
Untuk pembelian Air Conditioner (AC) Gedung Serba Guna (GSG) masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi pada kenyataannya Air Conditioner (AC) tersebut hingga saat ini belum dibelanjakan.
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Wanasalam, Jaya Kusuma, mempertanyakan aset berupa Air Conditioner (AC) tersebut. Ia menegaskan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus bertanggungjawab atas hilangnya aset Air Conditioner (AC) tersebut.
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Wanasalam, Jaya Kusuma, juga menilai bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang dalam segi pengawasan.
"Saya menegaskan agar TPK segera bertanggungjawab atas hilangnya aset berupa AC, dan teruntuk BPD saya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari BPD, karena fasilitas gedung tersebut yang saya tahu sudah di MDST kan," tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Wanasalam masih menelusuri kaitan dengan lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani yang langsung disetujui pada Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), tetapi ada fasilitas yang kurang.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukatani sekaligus Kasi Pemerintahan dan Trantibum, Odi Refsodi Kamil, mengatakan bahwa uang untuk pembelian Air Conditioner (AC) tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Sukatani yang sekarang sudah meninggal.
"Uangnya saya serahkan ke Kepala Desa pada saat itu, saya tidak memegang uang untuk pembelian AC tersebut. Untuk diketahui bahwa pihak keluarga Almarhum Kepala Desa Sukatani bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang untuk pembelian AC GSG tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukatani, Teguh Pribadi, belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
