Ahmad Sanusi juga pernah menjabat sebagai Deputi Sekretariat Wakil Presiden di tahun 2007 sempat mengundang PT. Bumigas Energi dan meminta hengkang dari proyek Dieng dan Patuha, dikarenakan ada kepentingan dari grup perusahaan yang dimiliki keluarga Jusuf Kalla.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan polisi yang menjadi dasar permohonan gelar perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Dugaan itu terkait surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi pada September 2017 mengenai permohonan klarifikasi kepada pihak HSBC.
MAKI menyebut sejumlah mantan pejabat KPK dan mantan Direktur PT Geo Dipa Energi sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim.
Dorongan Penuntasan Perkara
Dalam suratnya, MAKI menegaskan permintaan agar perkara tersebut ditangani secara objektif dan tuntas demi kepastian hukum. Mereka menyatakan kasus ini bukan hanya terkait kepentingan PT Bumigas Energi sebagai pelapor, melainkan juga menyangkut integritas penegakan hukum.
"Kami berharap gelar perkara khusus segera dilaksanakan guna memastikan kejelasan proses hukum dan memberikan efek jera," demikian kutipan dalam surat tersebut. Pungkasnya. Sofyan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
