JAKARTA, iNewsLebak.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara khusus terkait penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VII/2024/Bareskrim tanggal 18 Juli 2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 28 November 2025 dan ditandatangani oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi, yakni H. Boyamin Bin Saiman bersama tim advokat MAKI. Dalam surat itu, MAKI menyatakan belum menerima tindak lanjut dari permohonan sebelumnya yang diajukan pada 10 September 2025.
Belum Ada Tindak Lanjut
Menurut MAKI, hingga akhir November 2025 belum ada respons dari Bareskrim atas permohonan gelar perkara khusus tersebut. Padahal, menurut mereka, beberapa lembaga negara sebelumnya telah merespons pengaduan serupa.
MAKI menyinggung bahwa Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan PT Bumigas Energi pada Maret 2025. Kementerian Sekretariat Negara disebut telah mengirimkan tembusan permohonan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan Pemeriksaan Konfrontasi
Dalam permohonan terbaru, MAKI meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan materi laporan polisi tersebut.
Adapun pihak-pihak itu yakni legal head PT HSBC Indonesia saat ini, mantan legal counsel HSBC Indonesia Ahmad Fikri, Assosiate Manajer TL Universal Banker PT HBSC Indonesia Fitra Deliana, Branch Operation and Service (WTC Branch) Ance Yuanita.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
