Optimalisasi PAD, Bapenda Lebak Gelar Penagihan PKB Door to Door

Nanda Carolinurlita
Bapenda Lebak tagih pajak kendaraan ke rumah wajib pajak. (Foto: Ist)

“Penagihan pajak PKB ke rumah-rumah itu dimaksudkan untuk wajib pajak yang tidak membayar 5 tahun atau tidak memanfaatkan program pemutihan kemarin,” jelasnya.

Ia menambahkan wajib pajak yang belum mampu membayar diperbolehkan membuat surat pernyataan. 

Selain PKB, penagihan langsung juga dilakukan untuk sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak BPHTB, PBB-P2, hingga PKB.

Dery menyebut pendapatan daerah per 7 Desember 2025 telah mencapai Rp214,364 miliar atau 92,30 persen dari target Rp232,2 miliar.

“Kita terus melakukan optimalisasi potensi yang ada. Ini dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah khususnya Bapenda mewujudkan Lebak Rukun Unggul Hegar Aman dan Yakin atau Ruhay,” katanya.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network