“Penagihan pajak PKB ke rumah-rumah itu dimaksudkan untuk wajib pajak yang tidak membayar 5 tahun atau tidak memanfaatkan program pemutihan kemarin,” jelasnya.
Ia menambahkan wajib pajak yang belum mampu membayar diperbolehkan membuat surat pernyataan.
Selain PKB, penagihan langsung juga dilakukan untuk sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak BPHTB, PBB-P2, hingga PKB.
Dery menyebut pendapatan daerah per 7 Desember 2025 telah mencapai Rp214,364 miliar atau 92,30 persen dari target Rp232,2 miliar.
“Kita terus melakukan optimalisasi potensi yang ada. Ini dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah khususnya Bapenda mewujudkan Lebak Rukun Unggul Hegar Aman dan Yakin atau Ruhay,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
