PA Gelar Isbat Massal, 197 Pasangan di Lebak Kini Kantongi Dokumen Resmi Pernikahan

Nadya Bella Arthamevira
Pengadilan Agama, Kabupaten Lebak, Banten, gelar sidang isbat massal untuk melengkapi dokumen resmi pernikahan pasutri di Lebak. (Foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pengadilan Agama, Kabupaten Lebak, Banten, mencatat sebanyak 197 pasangan suami istri terdaftar mengikuti sidang isbat massal guna melengkapi dokumen resmi pernikahan. 

Upaya yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama tersebut bertujuan agar pasangan suami istri di Lebak dapat memiliki dokumen resmi atau bukti pengakuan resmi menurut hukum. Lewat kegiatan tersebut, pasutri akan diberikan sejumlah dokumen, seperti buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari dukcapil. 

Ketua Pengadilan Agama, Nur Chotimah, menjelaskan bahwa dari data yang berhasil dicatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 925 pasutri yang sudah mengikuti sidang isbat nikah.  Ia menyebutkan butuh waktu yang lama dalam memeratakan atau membantu pasutri di Lebak agar memiliki dokumen resmi.

“Ada sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan suami istri di Lebak yang belum tercatat nikah resmi,” ucap Nur, Rabu (10/12). 

Peserta sidang isbat, Asmawati, mengaku senang dan sangat terbantu atas adanya kegiatan tersebut. Ia berkata tidak bisa mengurus dokumen nikah secara resmi karena keterbatasan biaya. 

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network