LEBAK, iNewsLebak.id – Pengadilan Agama, Kabupaten Lebak, Banten, mencatat sebanyak 197 pasangan suami istri terdaftar mengikuti sidang isbat massal guna melengkapi dokumen resmi pernikahan.
Upaya yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama tersebut bertujuan agar pasangan suami istri di Lebak dapat memiliki dokumen resmi atau bukti pengakuan resmi menurut hukum. Lewat kegiatan tersebut, pasutri akan diberikan sejumlah dokumen, seperti buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari dukcapil.
Ketua Pengadilan Agama, Nur Chotimah, menjelaskan bahwa dari data yang berhasil dicatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 925 pasutri yang sudah mengikuti sidang isbat nikah. Ia menyebutkan butuh waktu yang lama dalam memeratakan atau membantu pasutri di Lebak agar memiliki dokumen resmi.
“Ada sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan suami istri di Lebak yang belum tercatat nikah resmi,” ucap Nur, Rabu (10/12).
Peserta sidang isbat, Asmawati, mengaku senang dan sangat terbantu atas adanya kegiatan tersebut. Ia berkata tidak bisa mengurus dokumen nikah secara resmi karena keterbatasan biaya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
