“Bersyukur karena ada program ini, saya menikah sudah 35 tahun tapi dulu tidak punya uang untuk mengurus dokumen nikah,” katanya.
Nur bersama Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya dokumen resmi dan sah secara hukum bagi pernikahan. Sebab, pernikahan yang tidak tercatat hukum dapat merugikan pihak perempuan maupun anak.
“Harapan kami, tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri, terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan," tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
