PA Gelar Isbat Massal, 197 Pasangan di Lebak Kini Kantongi Dokumen Resmi Pernikahan

Nadya Bella Arthamevira
Pengadilan Agama, Kabupaten Lebak, Banten, gelar sidang isbat massal untuk melengkapi dokumen resmi pernikahan pasutri di Lebak. (Foto: ist)

“Bersyukur karena ada program ini, saya menikah sudah 35 tahun tapi dulu tidak punya uang untuk mengurus dokumen nikah,” katanya. 

Nur bersama Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya dokumen resmi dan sah secara hukum bagi pernikahan. Sebab, pernikahan yang tidak tercatat hukum dapat merugikan pihak perempuan maupun anak. 

“Harapan kami, tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri, terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan," tutupnya. 



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network