LEBAK, iNewsLebak.id - Koalisi Lebak Selatan (Kolase) yang tergabung di dalamnya yaitu; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Mahasiswa perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), menggelar aksi damai di depan Batching Plant PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang berlokasi di Jalan Nasional III, ruas jalan Simpang-Bayah, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, Koalisi Lebak Selatan (Kolase) menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP segera menutup dan membongkar Batching Plant PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Koalisi Lebak Selatan (Kolase) menduga PT Bintang Beton Selatan (BBS) tidak memiliki PBG dan ijin retail. Lahan yang digunakan tersebut adalah termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga melanggar; Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang menetapkan LSD di sejumlah provinsi.
Tuntutan Koalisi Lebak Selatan (Kolase)
Mendesak Bupati Lebak segera membongkar Batching Plant PT Bintang Beton Selatan (BBS). Meminta Bupati Lebak segera mencopot Kasat Pol PP Lebak dari jabatannya, karena tidak melakukan pembongkaran Batching Plant PT Bintang Beton Selatan (BBS). Menekan Kasat Pol PP bersama kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala PUPR untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran.
Disela-sela aksi tersebut, seorang perwakilan dari masyarakat yang bekerja di PT Bintang Beton Selatan (BBS) mengaku gajinya selama 3 bulan belum dibayar. Dan ia berharap gajinya tersebut segera dibayarkan.
Salah satu orator Koalisi Lebak Selatan (Kolase), Asep Supriatna, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dengan adanya kegiatan perusahaan PT Bintang Beton Selatan (BBS), dan ia mendukung langkah tegas pemerintah.
"Kami Koalisi Lebak Selatan (Kolase) mendukung penuh langkah pemerintah yang tegas dan konsisten menegakkan aturan demi kebaikan bersama," ungkapnya.
Tanggapan Pihak PT Bintang Beton Selatan
Humas PT Bintang Beton Selatan, Jamal Abdilah, mengatakan jika PT BBS bersalah, pihaknya akan kooperatif dan mengikuti apa yang akan dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Lebak.
"Pada hari Selasa kemarin, ada surat dari Pol PP untuk klarifikasi terkait ijin tersebut, maka kami memenuhi panggilan tersebut dan disampaikanlah disitu, lalu turunlah SP 2. Maka ketika rekan-rekan tadi mengatakan menutup ini dasarnya apa. Dasar penutupan itu kan ketika SP 2 tidak diindahkan maka turunlah SP 3, ketika SP 3 tidak diindahkan juga maka tutuplah," ujarnya.
Diketahui, dalam aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Lebak Selatan (Kolase) berlangsung dengan pengamanan pihak jajaran Polsek wilayah Lebak Selatan dan Koramil setempat. Aksi damai pun kondusif.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
