"Akan tetapi kami (BPBD Lebak) terkendala dengan anggaran yang minim untuk melakukan land clearing dan cut and fill seluar 4,4 hektare, karena 1 hektare dilakukan oleh Dinas Perkim Banten, tanpa ada koordinasi dengan Pemkab Lebak," ungkapnya.
Sukanta berharap Dinas Perkim Banten serius dalam penanganan relokasi seluas 5,4 hektare, dalam hal ini kegiatan land clearing, cut and fill sampai pematangan lahan atau lahan siap dibangun rumah. Juga kepada BNPB RI segera mempercepat relokasi pembangunan rumah untuk masyarakat korban bencana di Lebak Gedong.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
