Kemenimipas Siapkan Paspor Seumur Hidup, Tak Ada Lagi Ganti Nomor

Sabda Maulana
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. Sumber: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan kebijakan penerapan nomor paspor seumur hidup yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan ini sejalan dengan rencana penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional yang digunakan di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, sistem nomor paspor seumur hidup dirancang untuk mempermudah administrasi masyarakat. Dengan skema tersebut, pemegang paspor tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi berganti nomor paspor setiap kali melakukan perpanjangan,” ujar Agus, Kamis (18/12)

Ke depan, perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat akan dihapus. Seluruh warga negara Indonesia nantinya akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.

Agus meminta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman beserta jajaran untuk segera menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi yang mengatur kebijakan tersebut. Ia juga menginstruksikan agar sisa stok paspor yang saat ini masih tersedia dapat dihabiskan pada 2026, sehingga penerapan sistem baru dapat berjalan penuh pada 2027.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network