“Saya harapkan tahun 2027 satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” kata Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi serta polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat masih terbatas dan hanya tersedia di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum bersifat permanen karena akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru. Melalui kebijakan nomor paspor seumur hidup dan penyederhanaan jenis paspor ini, pemerintah berharap sistem pelayanan keimigrasian menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Editor : Imam Rachmawan
