PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Aparat kepolisian menahan seorang kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan provinsi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Pandeglang, Kamis (8/1/2026).
Tersangka berinisial KR (43) diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi. Ia diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KR menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti hasil penyelidikan dan audit terkait pengelolaan anggaran desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KR diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen Simamora.
Penyidik mengungkapkan, total anggaran yang diduga disalahgunakan tersangka mencapai Rp577.555.682. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
