Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak Fasilitasi 2.154 Sertifkat Bidang Tanah Wakaf Gratis

U Suryana
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak Fasilitasi 2.154 Sertifkat Bidang Tanah Wakaf Gratis / foto: istimewa

Menurutnya, dasar hukum utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Wakaf.

"Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri ATR/BPN Nomor 1/INS/II/2018 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018," jelas Ikhsan.

Ia merinci sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, di antaranya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kepala KUA setempat, fotokopi KTP dan KK wakif serta nazir, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah, bukti kepemilikan awal tanah, pernyataan batas tanah, hasil pengukuran petugas BPN, serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Sementara itu, Asda I Setda Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh langkah sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network