Sebagai bentuk konkret dukungan, Pemkab Lebak telah menerbitkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebak untuk membantu serta mempercepat penerbitan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak sengketa dan dokumen pendukung lainnya.
"Jika ada kepala desa atau camat yang mempersulit pembuatan dokumen persyaratan untuk sertifikasi tanah wakaf, segera laporkan," tegas Alkadri.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
