Subadri mengatakan, hasil rapat pengurus harian DPW serta rapat bersama DPC se-Banten secara bulat menolak SK DPP PPP karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan kami dicopot karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi juga tidak berdasar," kata Subadri.
Mantan Wakil Wali Kota Serang itu menilai, secara organisatoris DPP PPP seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal, termasuk penyempurnaan AD/ART dan kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah-langkah strategis di tingkat wilayah.
"Pengurus harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Selama itu belum dipenuhi, tidak semestinya ada musyawarah wilayah, musyawarah cabang, apalagi penunjukan Plt di daerah," ujarnya.
Subadri juga menyebut, penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Meski demikian, pihaknya menegaskan sikap DPW PPP Banten untuk menolak keputusan tersebut.
Editor : U Suryana
